Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut- II/2005 tentang Kerjasama Operasi (KSO) Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman
1. Pasal 5 diubah sehingga berbunyi :
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.