FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Menteri bertanggungjawab dari segi manfaat layanan yang dihasilkan atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemberian FDB untuk kegiatan RHL.
(2) Dalam pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemberian FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mendelegasikan kepada Kepala Pusat P2H.
Dalam pelaksanaan pemberian FDB untuk RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pelaksana Pengguliran FDB menerapkan Prinsip Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, dan Tepat Penyaluran dan Pengembalian (Prinsip 4T) serta mekanisme penyaluran secara bertahap.
Pemberian FDB dilakukan dengan menggunakan :
a. Skema Pinjaman;
b. Skema Bagi Hasil;
c. Pola Syariah.
(1) Untuk meningkatkan pelayanan pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Pusat P2H dapat mengembangkan alternatif jenis-jenis layanan FDB.
(2) Pengembangan jenis layanan FDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada pertimbangan :
a. kebutuhan atau permasalahan permodalan yang dihadapi dalam kegiatan RHL;
b. kemampuan sumberdaya yang dimiliki Pusat P2H;
c. kelangsungan FDB yang dikelola oleh Pusat P2H.
(3) Dalam hal pengembangan jenis layanan FDB Pola Syariah, tetap harus mempertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ketentuan hukum syariah.
(1) Penyaluran FDB dapat dilakukan dengan Pola Penyaluran :
a. Tanpa Lembaga Perantara: atau
b. Dengan Lembaga Perantara.
(2) Pola Penyaluran Tanpa Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberlakukan untuk Skema Pinjaman, Skema Bagi Hasil dan Pola Syariah.
(3) Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan hanya untuk Skema Pinjaman.
(1) Dalam hal penyaluran FDB menggunakan Pola Penyaluran Tanpa Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), maka Pusat P2H bertindak sebagai pelaksana pengguliran FDB.
(2) Dalam hal penyaluran FDB menggunakan Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), maka lembaga perantara bertindak sebagai pelaksana pengguliran FDB.
(1) Terhadap lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berlaku ketentuan :
a. merupakan lembaga keuangan bank atau bukan bank; dan
b. dalam operasional layanannya, lembaga perantara tunduk kepada akad perjanjian kerjasama antara Pusat P2H dengan lembaga perantara tersebut.
(2) Penunjukan lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat P2H dan didasarkan pada pertimbangan :
a. memiliki kemampuan, pengalaman dan bersedia ditunjuk sebagai lembaga perantara;
b. memiliki akses langsung dengan penerima FDB;
c. menawarkan harga jasa yang wajar sebagai lembaga perantara;
dan
d. mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro di pedesaan yang dapat mendorong usaha RHL.
(1) Penyaluran FDB dilakukan secara bertahap.
(2) Kepala Pusat P2H MENETAPKAN pentahapan penyaluran FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan :
a. jenis layanan FDB;
b. aspek teknis usaha dan kegiatan RHL;
c. kemampuan penerima FDB dalam mengembalikan FDB; dan
d. Kesinambungan dan keseimbangan tahap penyaluran FDB.
(1) FDB Pinjaman dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI, pelaku usaha HTR, pelaku usaha HD, pelaku usaha HKm, pelaku usaha pemanfaatan HHBK, pelaku Silin dan pelaku RE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kecuali huruf c.
(2) Selain yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FDB Pinjaman juga dapat diberikan kepada Pengelola HR Perorangan yang tergabung dalam KTH atau koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 1).
(1) Pemohon FDB pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi persyaratan berupa :
a. bukti kepemilikan izin yaitu IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTR, Izin pengelolaan HD, IUPHKm, IUPHHBK, IUPHHK- Silin, atau IUPHHK-HA-RE beserta dengan rencana kerjanya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang bagi pelaku usaha HTI, HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK di areal izin, pelaku Silin atau RE;
b. bukti kepemilikan lahan atau bukti kepemilikan hak kelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi Pengelola HR Perorangan atau Pelaku Usaha Pemanfaatan HHBK di lahan milik;
c. jaminan atau agunan berupa aset (kebendaan dan/ atau non kebendaan) minimal senilai 125% dari pinjaman yang dimohon dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku usaha HTI, pelaku Silin dan pelaku RE;
d. jaminan atau agunan berupa tegakan hasil pembangunan tanaman atau dokumen izin usaha pemanfaatan/pengelolaan bagi pelaku usaha HTR, HD, HKm, pemanfaatan HHBK;
e. jaminan atau agunan berupa tegakan hasil pembangunan tanaman atau dokumen kepemilikan lahan atau hak mengelola lahan bagi Pengelola HR Perorangan atau Pelaku Usaha Pemanfaatan HHBK di lahan milik;
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan untuk pemohon FDB Pinjaman.
(3) Penilaian aset dan/atau jaminan kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh Pelaksana Pengguliran FDB Pinjaman.
(4) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
(1) Dalam hal menggunakan Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara, kesepakatan kerjasama antara Kepala Pusat P2H dengan kepala lembaga perantara FDB Pinjaman dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian pinjaman antara penerima FDB Pinjaman dengan Kepala Pusat P2H atau dengan kepala lembaga perantara FDB Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman di hadapan notaris.
(1) Bunga pinjaman diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan dalam usulan tarif pinjaman sebagai dasar penetapan tarif oleh Menteri Keuangan.
(2) Usulan bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan :
a. daya beli dan/atau kemampuan penerima FDB dalam mengembalikan pinjaman;
b. kelangsungan layanan FDB;
c. persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. azas keadilan.
(3) Penerima FDB Pinjaman wajib mengembalikan pinjaman sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian pinjaman disertai bunga dan denda.
(4) Biaya - biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perjanjian pinjaman yaitu antara lain biaya notaris dan materai menjadi beban Penerima Pinjaman.
(1) Penerapan skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempertimbangkan :
a. kelangsungan layanan Pusat P2H dalam penyediaan FDB;
b. peningkatan kesejahteraan petani penggarap pelaksana RHL;
c. peningkatan gairah usaha RHL; dan
d. peningkatan luas areal RHL.
(2) Bentuk skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bagi pendapatan (revenue sharing) yaitu bagi hasil dilakukan terhadap pendapatan usaha (tanpa dikurangi biaya).
(3) Pembiayaan kerjasama skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keseluruhannya berasal dari Pusat P2H.
(1) FDB Bagi Hasil dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan pelaku usaha pemanfaatan HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f.
(2) Selain yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FDB Bagi Hasil juga dapat diberikan kepada Pengelola HR Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2).
(1) Pemohon FDB Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memenuhi persyaratan berupa:
a. memiliki bukti kepemilikan izin yaitu IUPHHK-HTI atau IUPHHBK dengan rencana kerjanya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang bagi pelaku usaha HTI atau pemanfaatan HHBK di areal izin;
b. memiliki bukti kepemilikan hak mengelola HR yang diperoleh dari pemilik HR bagi pengelola HR Badan Usaha;
c. memiliki bukti kepemilikan lahan atau hak mengelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi pelaku usaha pemanfaatan HHBK pada lahan milik;
d. untuk kerjasama bagi hasil yang dimulai dari awal usaha dengan biaya keseluruhan dari Pusat P2H, memiliki jaminan atau agunan berupa aset yang dimiliki (kebendaan dan/ atau non kebendaan) minimal senilai 125% dari nilai pembiayaan FDB Bagi Hasil yang diterima dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku usaha HTI atau pengelola HR badan usaha;
e. untuk kerjasama bagi hasil yang dimulai dari awal usaha dengan biaya keseluruhan dari Pusat P2H, memiliki jaminan atau agunan berupa tegakan hasil pembangunan tanaman atau kepemilikan izin usaha pemanfaatan atau hak mengelola lahan bagi pelaku usaha pemanfaatan HHBK;
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan untuk pemohon FDB Bagi Hasil.
(3) Untuk kerjasama bagi hasil dimana calon penerima FDB Bagi Hasil telah membangun tanaman atas biaya sendiri, maka tanaman tersebut dapat dijadikan sebagai agunan.
(4) Penilaian aset dan/atau jaminan kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala Pusat P2H.
(5) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
(1) Perjanjian kerjasama bagi hasil antara Kepala Pusat P2H dengan penerima FDB Bagi Hasil dituangkan dalam perjanjian kerjasama bagi hasil di hadapan notaris.
(2) Dalam pelaksanaannya, penerima FDB Bagi Hasil harus melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang dipandang dapat memberikan kontribusi positip terhadap pencapaian target usaha dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(1) Porsi Bagi Hasil minimal yang diterima oleh Pusat P2H diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan dalam usulan tarif bagi hasil sebagai dasar penetapan tarif oleh Menteri Keuangan.
(2) Usulan porsi bagi hasil yang diterima oleh Pusat P2H sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 35% dari pendapatan kerjasama bagi hasil.
(3) Usulan porsi bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) mempertimbangkan :
a. daya beli dan/atau kemampuan penerima FDB dalam memenuhi kewajiban;
b. peran dan kontribusi masing-masing pihak;
c. kelangsungan layanan FDB; dan/atau
d. azas keadilan dan saling menguntungkan antar para pihak yang terlibat dalam kerjasama bagi hasil.
(4) Penerima FDB Bagi Hasil wajib membayar sejumlah bagi hasil dari pendapatan usaha kepada Pusat P2H dan para pihak yang terlibat dalam kerjasama sesuai porsi dan batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama bagi hasil.
(5) Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perjanjian kerjasama bagi hasil antara Kepala Pusat P2H dengan Penerima FDB Bagi Hasil dan para pihak lainnya yang terlibat, antara lain biaya notaris dan materai menjadi beban Penerima FDB Bagi Hasil.
(1) Penerapan Pola Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) serta memperhatikan nilai-nilai budaya dan keyakinan masyarakat sasaran penerima FDB.
(2) Bentuk Pola Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jual beli (murabahah) dan/ atau penyertaan modal (musyarakah).
(1) FDB Syariah dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan pelaku usaha pemanfaatan HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FDB Syariah juga dapat diberikan kepada Pengelola HR Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2).
(1) Pemohon FDB Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi persyaratan berupa :
a. bukti kepemilikan izin yaitu IUPHHK-HTI atau IUPHHBK dengan rencana kerjanya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang bagi pelaku usaha HTI atau pemanfaatan HHBK di areal izin;
b. bukti kepemilikan hak mengelola HR yang diperoleh dari pemilik HR bagi pengelola HR Badan Usaha;
c. bukti kepemilikan lahan atau hak mengelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi pelaku usaha pemanfaatan HHBK pada lahan milik;
d. jaminan atau agunan berupa aset yang dimiliki (kebendaan dan/ atau non kebendaan) minimal senilai 125% dari nilai pembiayaan FDB Syariah yang diterima dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku usaha HTI atau pengelola HR Badan Usaha;
e. jaminan atau agunan berupa tegakan hasil pembangunan tanaman atau kepemilikan izin usaha pemanfaatan atau hak mengelola lahan bagi pelaku usaha pemanfaatan HHBK.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan untuk pemohon FDB Syariah.
(3) Penilaian aset dan/atau jaminan kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan oleh Kepala Pusat P2H.
(4) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
(1) Perjanjian pola syariah antara Kepala Pusat P2H dengan penerima FDB Syariah dituangkan dalam perjanjian syariah di hadapan notaris.
(2) Dalam pelaksanaannya, penerima FDB syariah dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang dipandang mampu memberikan kontribusi positip terhadap pencapaian target usaha dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(1) Marjin dan pendapatan minimal yang diterima oleh Pusat P2H diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan dalam usulan tarif pola syariah sebagai dasar penetapan tarif oleh Menteri Keuangan.
(2) Usulan marjin dan porsi pendapatan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan :
a. daya beli dan kemampuan membayar kewajiban dari penerima FDB syariah;
b. kelangsungan layanan FDB;
c. azas keadilan dan saling menguntungkan antar para pihak yang terlibat dalam kerjasama pola syariah.
(3) Mekanisme penetapan marjin atau porsi pendapatan dan lainnya terkait dengan pola syariah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pusat P2H dan penerima FDB sesuai dengan hukum syariah.
(4) Penerima FDB Syariah wajib membayar sejumlah marjin atau porsi pendapatan kepada Pusat P2H dan para pihak yang terlibat dalam kerjasama sesuai marjin atau porsi yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama syariah.
(5) Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perjanjian kerjasama syariah antara Kepala Pusat P2H dengan Penerima FDB Syariah dan para pihak lainnya yang terlibat, antara lain biaya notaris dan materai menjadi beban Penerima FDB Syariah.
(1) Jangka waktu pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, paling lama 8 tahun;
(2) Penetapan jangka waktu pemberian FDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pelaksana pengguliran FDB dengan mempertimbangkan:
a. jenis layanan FDB;
b. aspek teknis usaha dan kegiatan RHL;
c. kemampuan mengembalikan FDB; dan/atau
d. kelangsungan FDB yang dikelola oleh Pusat P2H.
(1) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTI, SILIN dan RE adalah 40 % (empat puluh per seratus) dari biaya yang direncanakan pada areal efektif dengan ketentuan maksimal 3.000 (tiga ribu) hektar dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
(2) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTR, HD, HKm dan usaha pemanfaatan HHBK adalah 300 (tiga ratus) hektar dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
(3) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HR adalah
80.000 (delapan puluh ribu) pohon dikalikan biaya per pohon yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
(1) Biaya kegiatan per hektar atau per pohon yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Pusat P2H.
(2) Penetapan biaya kegiatan per hektar atau per pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar teknis dan biaya satuan kegiatan yang ditetapkan Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal terdapat perkembangan teknologi budidaya tanaman hutan dan pengembangan jasa layanan Pusat P2H yang belum ditetapkan dalam standar teknis dan biaya satuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), maka Kepala Pusat P2H dapat MENETAPKAN biaya kegiatan per hektar atau per pohon berdasarkan :
a. pertimbangan teknis penilaian proposal permohonan FDB dari Direktur Jenderal atau Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; dan /atau
b. penilaian terhadap biaya satuan kegiatan yang digunakan dalam proposal permohonan FDB.
(2) Penilaian terhadap biaya satuan kegiatan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan pada hasil survey harga pasar setempat yang dilakukan oleh Pusat P2H atau instansi lain yang kompeten.
(1) Dalam hal kinerja penerima FDB dinilai baik oleh pelaksana pengguliran FDB, maka batas maksimal pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat ditingkatkan, baik volume maupun jenis layanan pemberian FDB.
(2) Peningkatan batas maksimal pemberian FDB sebagimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan untuk lokasi RHL yang berbeda dengan lokasi RHL sebelumnya.