Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diperuntukkan:
a. rapat pembahasan (honor, transport dan akomodasi rapat);
b. nara sumber (honor dan transport);
c. transport dan lumpsum peninjauan lapangan;
d. penyusunan laporan;
e. penggandaan peta dan laporan;
f. paparan hasil penelitian terpadu; dan
g. koordinasi/konsultasi dengan para pihak terkait dengan proses penelitian terpadu dan proses penetapan Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
(2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada standar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola langsung oleh pemohon atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
