Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibantu Tim Teknis dan Gugus Kerja Geographic Information System (GIS). (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) bertugas: a. mengumpulkan data, peta dan informasi yang diperlukan, antara lain: 1. peta dasar; 2. perizinan pemanfaatan kawasan hutan; 3. perizinan penggunaan kawasan hutan; 4. hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan; 5. perubahan peruntukan kawasan hutan yang mencakup pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan tukar menukar kawasan hutan; 6. perubahan fungsi kawasan hutan; 7. data dan peta hasil tata batas kawasan hutan; atau 8. peta penutupan lahan berdasarkan penafsiran citra satelit terbaru. b. mengolah dan mencermati serta menyajikan hasil ploting data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi gambaran kondisi lapangan dan tipologi perubahan kawasan hutan yang diusulkan.
Koreksi Anda