Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Terpadu dalam rangka penelitian perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, anggotanya berasal dari unsur: a. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; b. Perguruan Tinggi; c. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dan unit Eselon I terkait lainnya lingkup kementerian yang membidangi urusan kehutanan; d. Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup; e. Kementerian yang membidangi urusan tata ruang; f. Pemerintah daerah; dan g. Lembaga/instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda