Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari gubernur kepada Menteri. (2) Usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi yang diusulkan oleh bupati/walikota kepada gubernur sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Koreksi Anda