Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. menyusun metodologi penelitian terpadu berdasarkan aspek biofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan;
b. melakukan pengolahan dan analisis terhadap perubahan fungsi kawasan hutan; dan
c. melaporkan hasil penelitian terpadu dan rekomendasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
