Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Tim Terpadu dalam rangka penelitian perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b anggotanya berasal dari unsur:
a. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dan unit Eselon I terkait lainnya lingkup kementerian yang membidangi urusan kehutanan;
c. Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup;
d. Pemerintah daerah; dan
e. Lembaga/instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
