Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyiapkan administrasi dan perlengkapan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan. b. mengumpulkan data, peta dan informasi yang diperlukan dalam proses penelitian, antara lain: 1. peraturan perundang-undangan yang terkait; 2. peta dasar; 3. perizinan pemanfaatan hutan; 4. perizinan penggunaan kawasan hutan; 5. hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan; 6. tukar menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan; 7. perubahan fungsi kawasan hutan; 8. pengukuhan kawasan hutan; 9. sebaran gambut; atau 10. penutupan lahan berdasarkan penafsiran citra satelit terbaru. c. menyajikan data dan peta sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 sampai dengan angka 10. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda