Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan administrasi dan perlengkapan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
b. mengumpulkan data, peta dan informasi yang diperlukan dalam proses penelitian, antara lain:
1. peraturan perundang-undangan yang terkait;
2. peta dasar;
3. perizinan pemanfaatan hutan;
4. perizinan penggunaan kawasan hutan;
5. hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan;
6. tukar menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan;
7. perubahan fungsi kawasan hutan;
8. pengukuhan kawasan hutan;
9. sebaran gambut; atau
10. penutupan lahan berdasarkan penafsiran citra satelit terbaru.
c. menyajikan data dan peta sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 sampai dengan angka 10.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
