Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka:
a. Tim Terpadu yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku;
b. hasil penelitian terpadu dalam rangka penelitian terhadap usulan perubahan kawasan hutan yang belum disampaikan kepada Menteri, penyelesaiannya diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
