Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dengan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
5. Perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air, serta dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
6. Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
7. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.
8. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi adalah rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang disusun oleh gubernur.
9. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
10. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang selanjutnya disingkat BKPRN adalah Badan yang bersifat ad-hoc dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas PRESIDEN dalam koordinasi penataan ruang nasional.
11. Substansi kehutanan adalah substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkut paut dengan kehutanan.
12. Konsultasi adalah sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk disesuaikan dengan substansi kehutanan.
13. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
14. Tim Terpadu adalah Tim yang ditetapkan Menteri, terdiri dari lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) dan instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap rencana/usulan perubahan kawasan hutan.
15. Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah Tim yang ditetapkan Menteri, terdiri unsur Kementerian Kehutanan yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap permohonan tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
16. Tim Teknis adalah Tim yang bertugas melakukan penyiapan bahan Tim Terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan wilayah provinsi.
17. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
18. Kriteria adalah ukuran yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
19. Pedoman adalah acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah setempat.
20. Kompetensi adalah keterampilan yang diperlukan seseorang yang ditunjukan oleh kemampuannya untuk konsisten memberikan tingkat kinerja yang memadai dalam suatu pekerjaan spesifik.
21. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggungjawab di bidang planologi kehutanan.
23. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
