RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Arsiparis tingkat terampil sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi rincian:
a. Kegiatan arsiparis pelaksana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kegiatan arsiparis pelaksana lanjutan; dan
c. Kegiatan arsiparis penyelia;
(2) Rincian kegiatan Arsiparis tingkat ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut rincian:
a. Kegiatan Arsiparis Pertama;
b. Kegiatan Arsiparis Muda;
c. Kegiatan Arsparis Madya; dan
d. Kegiatan Arsiparis Utama;
Rincian Kegiatan Arsiparis Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
1. Mencatat surat/naskah;
2. Menyeleksi surat/naskah;
3. Melakukan pengeditan data base, penggabungan data kearsipan dan penyesuaian struktur ke dalam sistem aplikasi kearsipan;
4. Membuat inventaris arsip berbahasa INDONESIA;
5. Melakukan penyimpanan dan penataan arsip;
6. Melakukan restorasi/perbaikan arsip (penomoran arsip, menambal dan menyambung, menghilangkan debu, jamur dan kotoran lain, melakukan pengepresan arsip, penentuan bahan formula restorasi, dan mengeringkan arsip secara manual);
7. Melakukan rewashing arsip film, mikrofilm, dan klise/negatif foto;
8. Melakukan recleaning arsip video;
9. Melakukan rewinding arsip rekaman suara;
10. Melakukan perawatan (arsip tekstual, mikrofische, microfilm, film, video, negatif photo, rekaman suara/sejarah lisan);
11. Melakukan alih media arsip kertas ke mikrofilm, mikrofische, dan CD;
12. Melakukan alih media arsip film ke video atau CD;
13. Memberikan layanan arsip konvensional;
14. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai pengumpul bahan; dan/atau
15. Mengumpulkan bahan pameran kearsipan;
Rincian kegiatan Arsiparis Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Mengarahkan surat/naskah;
2. Mengendalikan surat dan memantau tindak lanjut surat;
3. Melakukan entri data ke komputer;
4. Melakukan monitoring penggunaan aplikasi sistem informasi kearsipan;
5. Menyusun rencana pemberkasan arsip aktif;
6. Memberkaskan arsip aktif;
7. Membuat daftar arsip aktif;
8. Membuat daftar arsip inaktif;
9. Membuat daftar isi berkas;
10. Melaksanakan penyeleksian hasil penilaian arsip inaktif yang akan disusutkan;
11. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
12. Menyusun informasi arsip pandang dengar beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
13. Membuat daftar arsip kartografi;
14. Menyeleksi arsip yang akan direstorasi (arsip konvensional, film, video, rekaman suara/sejarah lisan dan kartografi);
15. Menyeleksi arsip foto yang akan dialihmediakan (klise/foto negatif yang akan dicetak, positif yang akan direpro/discan);
16. Melakukan alih media arsip video ke video dan CD/ DVD;
17. Melakukan alih media arsip foto ke kertas foto dan CD;
18. Melakukan alih media arsip audio (rekaman suara/ sejarah lisan) ke kaset dan CD;
19. Melakukan konversi media simpan arsip elektronik;
20. Melakukan alih format arsip elektronik;
21. Melakukan pemindaian (scanning);
22. Memberikan layanan arsip (film, video, rekaman suara, kartografik dan gambar statik);
23. Memberikan layanan alih media arsip konvensional;
24. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai penata gambar;
25. Menyeleksi materi/bahan pameran kearsipan; dan/atau
26. Memberikan bimbingan arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rincian kegiatan Arsiparis Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
1. Melakukan pemantauan pengelolaan arsip;
2. Melakukan kontrol sistem akses arsip elektronik;
3. Melakukan peliputan kegiatan kedinasan yang menghasilkan arsip (audio, video dan foto);
4. Membuat daftar arsip statis;
5. Membuat inventaris arsip berbahasa INDONESIA;
6. Membuat inventaris arsip berbahasa asing atau berbahasa daerah;
7. Membuat ikhtisar khasanah arsip;
8. Melakukan transliterasi arsip paleografi/huruf asing;
9. Menyusun informasi arsip pandang dengar tidak beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
10. Membuat indeks arsip pandang dengar (film, video, gambar statik, rekaman suara);
11. Membuat daftar arsip pandang dengar beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
12. Membuat daftar arsip pandang dengar tidak beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
13. Membuat denah dan peta lokasi penyimpanan arsip;
14. Melakukan kegiatan restorasi/perbaikan arsip (mengeringkan dengan vacum dry chumber);
15. Melakukan penilaian terhadap hasil restorasi dan perawatan arsip/alih media (quality control);
16. Memeriksa integritas berkas yang digunakan dalam layanan;
17. Memberikan layanan alih media arsip media baru;
18. Melakukan penerbitan tematik bahan kearsipan;
19. Menyusun katalog pameran kearsipan;
20. Membuat representasi informasi/caption;
21. Memberikan panduan pada pameran kearsipan;
22. Menyusun materi bimbingan teknis kearsipan;
23. Memberi layanan konsultasi penyusunan dan persetujuan sistem pengelolaan arsip;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rincian kegiatan Arsiparis Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
1. Membuat daftar arsip yang akan disusutkan;
2. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
3. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah;
4. Membuat inventaris arsip perseorangan;
5. Menilai senarai/daftar arsip;
6. Mengedit hasil liputan dalam rangka akuisisi;
7. Menyusun rencana penyimpanan arsip;
8. Monitoring dan evaluasi terhadap fisik arsip;
9. Melakukan penilaian arsip yang telah direstorasi;
10. Melakukan laminasi arsip peta;
11. Melakukan penilaian arsip yang akan dialihmedia/alih format;
12. Memberikan layanan konsultasi aplikasi sistem kearsipan;
13. Menyusun unjuk citra (display pameran kearsipan); dan/atau
14. Melaksanakan supervisi kearsipan dinamis/statis;
Rincian kegiatan Arsiparis Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf b, yaitu:
1. Menilai arsip yang akan disusutkan;
2. Membuat daftar arsip statis selain berbahasa INDONESIA;
3. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
4. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah;
5. Membuat inventaris arsip perseorangan;
6. Menilai hasil transliterasi arsip;
7. Menilai hasil transkripsi arsip;
8. Membuat evaluasi rekaman suara wawancara sejarah lisan;
9. Membuat pengujian dasar arsip audio visual;
10. Menilai hasil peliputan dalam rangka akuisisi yang menghasilkan arsip;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Menilai pedoman layanan informasi pameran kearsipan;
12. Menilai pedoman layanan informasi/bahan kearsipan;
13. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai penulis naskah;
14. Merancang penyelenggaraan pameran kearsipan;
15. Memberikan bimbingan dan konsultasi kearsipan dinamis/statis;
dan/atau
16. Melakukan penelaahan konsep/rancangan JRA dalam rangka persetujuan tiap subyek/bidang/kelompok yang sudah mempunyai pedoman.
Rincian kegiatan Arsiparis Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, yaitu:
1. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
2. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah;
3. Membuat inventaris arsip perseorangan;
4. Memberikan layanan konsultasi pengenalan sumber/pengenalan khasanah arsip;
5. Memberikan layanan jasa penelusuran arsip;
6. Memberikan layanan advokasi bidang kearsipan;
7. Menyusun naskah apresiasi kearsipan;
8. Melakukan apresiasi kearsipan;
9. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai sutradara/pengarah dan sebagai penyunting;
10. Melaksanakan konsultasi kearsipan dalam rangka publikasi;
11. Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran;
12. Menilai naskah penerbitan sumber arsip;
13. Menyusun materi bimbingan dan konsultasi kearsipan dinamis/statis;
14. Menyusun evaluasi penyelenggaraan bimbingan dan konsultasi kearsipan;
15. Memberikan konsultasi penyusunan sistem pengelolaan arsip;
16. Memberikan layanan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) tiap subyek/bidang/kelompok;
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Melakukan penelaahan konsep/rancangan JRA dalam rangka persetujuan/pertimbangan tiap subyek/bidang/ kelompok yang belum memiliki pedoman;
18. Melakukan akreditasi unit dan lembaga kearsipan, penyelenggaraan diklat kearsipan; dan/atau
19. Melakukan sertifikasi SDM kearsipan;
Rincian Kegiatan Arsiparis Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d, yaitu:
1. Menilai inventaris arsip ;
2. Melakukan penyajian informasi khasanah kearsipan;
3. Melakukan pelayanan pengujian sistem kearsipan;
4. Melakukan layanan pengujian reliabilitas dan otensitas arsip;
5. Menilai petunjuk pelacakan arsip/sumber arsip;
6. Melakukan penerbitan tematik bahan kearsipan/naskah sumber arsip;
7. Menilai kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik;
8. Menilai hasil supervisi/pengawasan kearsipan;
9. Menyusun dan atau menyempurnakan materi uji kompetensi/ parameter penilaian; dan/atau
10. Mengevaluasi pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi kearsipan.
(1) Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip, kegiatan pembinaan kearsipan, kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang tugas Arsiparis, diberikan angka kredit dengan rincian bukti kerja arsiparis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2) Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Utama yang melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip, kegiatan pembinaan kearsipan, kegiatan pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang tugas Arsiparis, diberikan angka kredit dengan rincian bukti kerja arsiparis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(1) Dalam hal suatu satuan kerja tidak terdapat dan/atau tidak mencukupi arsiparis yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan Pasal 15, Arsiparis yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan sebagai berikut :
a. Arsiparis yang melaksanakan tugas arsiparis satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan ini.
b. Arsiparis yang melaksanakan tugas arsiparis satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan ini.
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari :
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari :
a. Pendidikan;
b. Pengelolaan arsip;
c. Pembinaan kearsipan; dan
d. Pengembangan profesi arsiparis.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok arsiparis.
(4) Rincian kegiatan arsiparis dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.
Arsiparis yang memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah, penghitungan angka kreditnya sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. SLTA/Diploma I memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Diploma II mendapat tambahan angka kredit 15;
b. SLTA/Diploma I memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana Muda/Diploma III mendapat tambahan angka kredit 35;
c. SLTA/Diploma I memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana (S1) mendapat tambahan angka kredit 75;
d. Diploma II memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana Muda/Diploma III mendapat tambahan angka kredit 20;
e. Diploma II memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana (S1) mendapat tambahan angka kredit 60;
f. Sarjana Muda/Diploma III memperoleh peningkatan pendidikan/ ijazah Sarjana (S1) mendapat tambahan angka kredit 40;
g. Sarjana (S1)/Diploma IV memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Magister (S2) mendapat tambahan angka kredit 50;
h. Magister (S2) memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Doktor (S3) mendapat tambahan angka kredit 50.
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat untuk :
a. Arsiparis tingkat terampil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini;
b. Arsiparis tingkat ahli dengan pendidikan sekolah Sarjana (S1) atau Diploma IV adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini;
c. Arsiparis tingkat ahli dengan pendidikan sekolah Pascasarjana (S2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini; dan
d. Arsiparis tingkat ahli dengan pendidikan sekolah Doktor (S3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari diklat, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, dan pengembangan profesi; dan
b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Arsiparis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit paling sedikit 10 (sepuluh) yang berasal dari kegiatan tugas pokok.
(2) Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima) yang berasal dari kegiatan tugas pokok.
(1) Arsiparis yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang kearsipan, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terdiri dari 2 (dua) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b. Terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan 25% (dua puluh lima persen) untuk masing-masing penulis pembantu.
c. Terdiri dari 4 (empat) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan 20% (dua puluh persen) untuk masing-masing penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak terdiri dari 3 (tiga) orang.
BAB Vll USUL PENlLAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Setiap usul penetapan angka kredit bagi arsiparis harus dinilai secara objektif oleh tim penilai, berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit.
(2) Hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
(1) Penetapan angka kredit arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV Peraturan ini.
(2) Hasil Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Arsiparis yang bersangkutan;
b. Sekditjen/Sekitjen/Sekbadan/Kepala Biro lingkup Kemenhut/Kepala Pusat/Kepala Balai Besar/Kepala Balai lingkup Kemenhut;
c. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenhut selaku Ketua Tim Penilai; dan
d. Sekretaris Tim Penilai Arsiparis.
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap arsiparis wajib mencatat dan menginventarisir semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit diusulkan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit arsiparis dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap arsiparis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli.
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit yaitu:
a. Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA atau pejabat eselon I lain yang ditunjuk bagi Arsiparis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
b. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan bagi Arsiparis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Arsiparis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Arsiparis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Arsiparis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus membuat spesimen tandatangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dalam pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4), maka angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat dibawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.