Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Produk Kayu Ulin Olahan (PROKALINO) adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi yang berbahan baku Kayu Ulin.
2. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disebut ETPIK adalah Perusahaan Industri Kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
3. Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK- HA) atau Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah izin sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 tahun 2007 jo. Nomor 3 Tahun 2008.
4. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK);
5. Izin Lainnya yang Sah (ILS) adalah izin pemanfaatan hutan yang diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Kayu;
6. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disebut LP&VI adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi untuk menilai kinerja pengelolaan hutan lestari atau memverifikasi legalitas/keabsahan hasil hutan kayu pada pemegang izin atau pemilik hutan hak.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
BAB II PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO)