Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN EKSTERNAL (PENGADUAN MASYARAKAT) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan penanganan tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Tata waktu pengaduan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan terlampir.
Koreksi Anda