Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN EKSTERNAL (PENGADUAN MASYARAKAT) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengaduan eksternal (masyarakat), meliputi :
a. penyalahgunaan wewenang;
b. hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan
c. korupsi, kolusi dan nepotisme.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari :
a. Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan;
c. Badan Hukum;
d. Organisasi Masyarakat;
e. Media Massa; dan
f. Perorangan.
Koreksi Anda
