Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala yang selanjutnya disebut IHMB adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun pada seluruh petak di dalam kawasan hutan produksi setiap wilayah unit pengelolaan/manajemen.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HA adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HA untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut RKTUPHHK-HA adalah rencana kerja dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang disusun berdasarkan RKUPHHKHA.
5. Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut BKUPHHK-HA adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHK-HA yang baru memperoleh izin dan belum memiliki RKUPHHK-HA (pertama).
6. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP yang selanjutnya disebut RPHJP KPHP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPHP dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKUPHHKHA atau KPH sepuluh tahunan dan sebagai bahan untuk pemantauan kecenderungan (trend) kelestarian sediaan tegakan hutan di KPH dan/atau IUPHHK-HA.
8. Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
9. Laporan Hasil cruising yang selanjutnya disingkat LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu.
10. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari timber cruising yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-TC adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, serta pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP).
11. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-CANHUT adalah GANISPHPL yang memiliki kompentensi dalam kegiatan cruising, penyusunan RKUPHHK serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
12. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL-CANHUT adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT.
13. Faktor pengaman yang selanjutnya disebut Fp adalah konstanta pengali pada hasil timber cruising yang besarnya 0,8 yang digunakan sebagai faktor kelestarian.
14. Faktor eksploitasi yang selanjutnya disebut Fe adalah konstanta sebagai faktor pengali pada hasil timber cruising yang besarnya 0,7 – 0,9 yang ditetapkan berdasarkan kemampuan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan izin lainnya yang sah www.djpp.kemenkumham.go.id
(ILS) untuk menekan limbah dalam suatu kegiatan penebangan/pemanenan pohon.
15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
17. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Usaha Hutan Alam.
18. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
19. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.
20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan
21. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.