Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelepasan HPK dalam rangka penyelenggaraan transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id