Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) memuat kewajiban:
a. menyelesaikan tata batas kawasan HPK yang disetujui; dan
b. mengamankan kawasan HPK yang disetujui.
(2) Persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya persetujuan prinsip.
Koreksi Anda
