Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) memuat kewajiban: a. menyelesaikan tata batas kawasan HPK yang disetujui; dan b. mengamankan kawasan HPK yang disetujui. (2) Persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya persetujuan prinsip.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id