Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penelaahan dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan usulan penerbitan surat persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan surat persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK dan peta lampiran dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsep surat persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK dan peta lampiran kepada Menteri.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menerbitkan surat persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK dan peta lampiran.
Koreksi Anda
