Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan melakukan penelaahan terhadap:
a. persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
b. kawasan hutan yang dimohon yang meliputi:
1. fungsi kawasan hutan berdasarkan peta penunjukkan kawasan hutan dan/atau penetapan provinsi berikut perubahannya;
2. ada atau tidak adanya perizinan pemanfaatan kawasan hutan;
3. ada atau tidak adanya perizinan penggunaan kawasan hutan; dan
4. ada atau tidak adanya persetujuan prinsip pelepasan HPK.
(2) Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta pemohon untuk melakukan paparan.
(4) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.
Koreksi Anda
