Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan kawasan HPK dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. pimpinan badan usaha; atau
e. ketua yayasan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal; dan
c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta yang berbadan hukum INDONESIA; dan
d. koperasi.
Koreksi Anda
