Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan: a. pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s, diberikan: 1. paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau grup perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya; 2. untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) hektar untuk satu perusahaan atau grup perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 40.000 (empat puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya; b. pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s untuk komoditas tebu, diberikan: 1. paling banyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) hektar untuk satu perusahaan atau grup perusahaan dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 40.000 (empat puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya; 2. untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, paling banyak 300.000 (tiga ratus ribu) hektar untuk satu perusahaan atau grup perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 40.000 (empat puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya. c. kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s diberikan sesuai dengan standar teknis kebutuhan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi, antara lain: a. proses pengurusan HGU; b. pembangunan kebun.
Koreksi Anda