Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 418/Kpts-II/1993 tentang Penetapan Tambahan Persyaratan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Pertanian;
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 250/Kpts-II/1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 418/Kpts-II/1993 tentang Penetapan Tambahan Persyaratan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Pengembangan Usaha Pertanian;
c. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 146/Kpts-II/2003 tentang Pedoman Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan/Ex Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan;
d. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan;
e. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2008 tentang Optimalisasi Peruntukan Areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK);
f. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan; dan
g. Ketentuan yang mengatur tentang pelepasan kawasan hutan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 tentang
Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.48/Menhut-II/2004;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/7/90, dan Nomor 23-VIII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha Untuk Pengembangan Usaha Pertanian, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
