Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri dapat membatalkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) apabila pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK: a. tidak memenuhi ketentuan atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam jangka waktu yang telah ditentukan; dan/atau b. memindahtangankan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri. (2) Pembatalan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah melalui peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk setiap kali peringatan.
Koreksi Anda