Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
Pemanfaatan kayu pada kawasan HPK yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan pemanfaatan kayu pada areal dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan setelah memperoleh izin pemanfaatan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
