Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal bersama Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Balai melaksanakan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban yang tertuang dalam persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK. (4) Biaya pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda