Rencana Makro Pemantapan Kawasan Hutan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Rencana Makro Pemantapan Kawasan Hutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2013-2032 yang menjabarkan arahan yang bersifat penting, strategis dan lebih detil dari RKTN 2011-2030 dalam Pemantapan Kawasan Hutan.
Pasal 3
Rencana Makro Pemantapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan Pemantapan Kawasan Hutan dalam:
a. penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi, kabupaten/kota dan rencana pengelolaan hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
b. penyusunan rencana pembangunan kehutanan;
c. penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan;
d. mengkoordinasikan perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor; dan/atau
e. pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
Pasal 4
Rencana Makro Pemantapan Kawasan Hutan berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun, untuk mengakomodir dinamika pembangunan kehutanan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id