Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemohon belum dapat menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), pemohon dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum berakhirnya persetujuan prinsip dapat mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal; c. Gubernur; dan d. Kepala Dinas Provinsi. (2) Berdasarkan tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menugaskan Kepala Dinas Provinsi untuk melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kemungkinan dapat atau tidaknya pemohon menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (4) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima laporan dari Kepala Dinas Provinsi menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal. (5) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima tembusan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan pertimbangan teknis terhadap permohonan perpanjangan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan kepada Sekretaris Jenderal. (6) Sekretaris Jenderal sejak menerima pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan konsep surat persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri. (7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id