Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan BATM kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pemegang persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan dalam jangka
waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang dimohon dan inventarisasi terhadap tegakan dan sarana prasarana yang berada di atasnya.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya atau Direktur Utama Perum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon berada pada wilayah kerja Perum Perhutani.
(3) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib segera membayar nilai ganti rugi tegakan, pungutan PSDH atas hutan tanaman atau PSDH dan DR atas hutan alam atas kawasan hutan yang dimohon yang tata cara penghitungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
