Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak adanya putusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9):
a. menyampaikan usulan penerbitan surat persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal, dalam hal hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagian dan atau seluruhnya dapat dipertimbangkan;
b. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan tukar menukar kawasan hutan, dalam hal hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan seluruhnya tidak dapat dipertimbangkan.
(2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya usulan penerbitan surat persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan dan peta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyampaikan konsep surat persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan surat persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan dan peta lampiran.
Koreksi Anda
