Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima BATB dan Peta Hasil Tata Batas dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dan pelepasan kawasan hutan yang dimohon dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dan pelepasan kawasan hutan yang dimohon dan peta lampiran kepada Menteri.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep dan peta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dan pelepasan kawasan hutan yang dimohon dan peta lampiran.
Koreksi Anda
