Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a, huruf b dan huruf c, Direktur Jenderal atas nama Menteri bersama pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) hari kerja menandatangani BATM kawasan hutan.
(2) BATM kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. serah terima dokumen usulan lahan pengganti untuk dijadikan kawasan hutan;
b. kewajiban bagi pemohon untuk:
1. menanggung biaya tata batas terhadap kawasan hutan yang dimohon dan lahan pengganti yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan Keputusan Menteri;
2. menyediakan biaya dan melaksanakan reboisasi serta pemeliharaan tanaman terhadap lahan pengganti yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan; dan
3. membayar nilai tegakan dan pungutan PSDH atas hutan tanaman atau PSDH dan DR atas hutan alam atas kawasan hutan yang dimohon berdasarkan hasil inventarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
