Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
