Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penelaahan dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) memenuhi syarat, Direktur Jenderal menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada:
a. lembaga/instansi terkait dan eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Terpadu, atau
b. eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(2) Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya melakukan penelitian terhadap permohonan tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya calon anggota Tim dari lembaga/instansi terkait dan/atau eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan usulan pembentukan Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan dari Direktur Jenderal:
a. menyampaikan konsep Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pembentukan Tim Terpadu kepada Menteri;
b. atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menerbitkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu.
(6) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Tim Terpadu melakukan penelitian dan menyampaikan paparan hasil penelitian dan rekomendasi dihadapan Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal dan eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan.
(7) Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan melakukan penelitian dan menyampaikan paparan hasil penelitian dan rekomendasi dihadapan Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal dan eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan.
(8) Rekomendasi Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh Ketua Tim Terpadu atau Ketua Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapat putusan dari Menteri.
(9) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi dari Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menerbitkan putusan terhadap rekomendasi Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(10) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dibebankan dan dikelola langsung oleh pemohon yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
