Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Koreksi Anda
