Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas;
b. letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan;
c. terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama;
d. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
e. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
f. mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda
