Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk:
a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
b. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau
c. memperbaiki batas kawasan hutan.
(2) Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk:
a. penempatan korban bencana alam;
b. kepentingan umum, termasuk sarana penunjang, meliputi:
1. waduk dan bendungan;
2. fasilitas pemakaman;
3. fasilitas pendidikan;
4. fasilitas keselamatan umum;
5. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
6. kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah;
7. permukiman dan/atau perumahan sederhana;
8. transmigrasi;
9. bangunan industri;
10. pelabuhan;
11. bandar udara;
12. stasiun kereta api;
13. terminal;
14. pasar umum;
15. pengembangan/pemekaran wilayah;
16. pertanian tanaman pangan;
17. budidaya pertanian;
18. perkebunan;
19. perikanan;
20. peternakan; atau
21. sarana olah raga.
(3) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dikelompokan sebagai kepentingan umum terbatas, antara lain:
a. fasilitas pemakaman;
b. fasilitas pendidikan;
c. fasilitas keselamatan umum;
d. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
e. kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah;
f. permukiman dan/atau perumahan sederhana;
g. transmigrasi; atau
h. pengembangan/pemekaran wilayah.
Pasal 5
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ratio:
a. dalam hal luas kawasan hutan kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proposional:
1. untuk menampung korban bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ratio paling sedikit 1:1.
2. untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b di luar kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ratio paling sedikit 1:2.
b. dalam hal luas kawasan hutan di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, ratio paling sedikit 1:1.
(2) Besarnya ratio tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(3) Luas kawasan hutan yang akan dilepas dan luas lahan pengganti ditetapkan oleh Menteri berdasarkan besarnya ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
