Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan paling lama 12 (dua belas) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
