Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan untuk usaha perkebunan pada kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas dengan cara tukar menukar sebelum
berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan namun belum memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri, wajib menyerahkan lahan pengganti dengan ratio 1:1 dengan ketentuan:
a. letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas;
b. letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan;
c. terletak di dalam wilayah daerah aliran sungai yang sama, pada wilayah daerah aliran sungai lain dalam provinsi yang sama, atau provinsi yang lain dalam pulau yang sama;
d. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
e. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
(2) Terhadap lahan pengganti yang diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian oleh Tim Terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lahan pengganti yang diusulkan memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal atas nama Menteri bersama Badan Usaha menandatangani BATM kawasan hutan.
(4) Berdasarkan BATM kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menerbitkan Keputusan tentang penunjukan lahan pengganti sebagai kawasan hutan dan lampiran peta.
Koreksi Anda
