Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal bersama Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai dan/atau Direktur Utama Perum Perhutani melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk memperoleh data dan informasi perkembangan pemenuhan kewajiban pemohon tukar menukar kawasan hutan yang tertuang dalam persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau kewajiban yang tertuang dalam BATM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk mengevaluasi:
a. penyelesaian clear and clean usulan lahan pengganti;dan
b. penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) huruf b.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah diterbitkannya persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan.
Koreksi Anda
