Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemanfaatan kayu pada kawasan hutan yang telah mendapat surat persetujuan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) atau Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
