Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), pemohon yang telah mendapat persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan yang dimohon, kecuali setelah mendapat dispensasi dari Menteri. (2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan untuk kegiatan persiapan pembangunan sarana prasarana paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan BATM kawasan hutan telah ditandatangani. (3) Khusus untuk penempatan korban bencana alam luas areal yang diberikan dispensasi disesuaikan dengan kebutuhan. (4) Kawasan hutan yang dapat dimohon untuk dispensasi diprioritaskan pada areal yang tidak berhutan, berupa tanah kosong, padang alang-alang dan semak belukar dengan mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (5) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menerbitkan surat persetujuan dispensasi atau surat penolakan. (6) Tukar menukar kawasan hutan untuk kegiatan transmigrasi, tidak dapat diberikan dispensasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id