BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Lembaga konservasi dapat berbentuk:
a. pusat penyelamatan satwa;
b. pusat latihan satwa khusus;
c. pusat rehabilitasi satwa;
d. kebun binatang;
e. taman safari;
f. taman satwa;
g. taman satwa khusus;
h. museum zoologi;
i. kebun botani;
j. taman tumbuhan khusus; atau
k. herbarium.
(1) Lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikelompokkan menjadi:
a. lembaga konservasi untuk kepentingan khusus; dan
b. lembaga konservasi untuk kepentingan umum.
(2) Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pusat penyelamatan satwa;
b. pusat latihan satwa khusus; dan
c. pusat rehabilitasi satwa.
(3) Lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebun binatang;
b. taman safari;
c. taman satwa;
d. taman satwa khusus;
e. museum zoologi;
f. kebun botani;
g. taman tumbuhan khusus; dan
h. herbarium.
Kriteria Pusat Penyelamatan Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas :
a. jenis koleksi satwa yang dilindungi dan/atau satwa asing;
b. pengelolaan koleksi bersifat sementara atau tidak menetap permanen;
c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang pemeliharaan;
2) kandang habituasi;
3) kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa;
4) naungan; dan 5) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain (gudang pakan);
d. memiliki fasilitas kesehatan minimal yang berfungsi sebagai karantina dan klinik;
e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) tenaga paramedis;
3) perawat satwa (animal keeper);
4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi.
f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Kriteria Pusat Latihan Satwa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas :
a. satwa yang dikoleksi khusus spesies gajah;
b. memiliki sarana pelatihan gajah, antara lain tempat penjinakan, tempat pelatihan dan perlengkapan pelatihan;
c. memiliki sarana pelatihan sumber daya manusia dan barak mahout;
d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang perawatan;
2) fasilitas naungan;
3) gudang pakan; dan 4) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.
e. memiliki ketersediaan sumber air berupa sungai atau dam;
f. memiliki areal penggembalaan;
g. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) karantina;
2) klinik; dan 3) koleksi obat.
h. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) ruang informasi;
2) toilet;
3) tempat sampah;
4) petunjuk arah; dan 5) parkir.
i. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) mahout;
3) tenaga paramedis; dan 4) tenaga keamanan.
j. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
k. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Kriteria Pusat Rehabilitasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas :
a. jenis koleksi terdiri dari satwa tertentu yang dilindungi;
b. memiliki sarana pengadaptasian, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) tempat pengadaptasian; dan 2) perlengkapan pengadaptasian.
c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang pemeliharaan;
2) kandang habituasi;
3) kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa;
4) naungan;
5) gudang pakan; dan 6) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.
d. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) karantina;
2) klinik; dan 3) koleksi obat.
e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) tenaga paramedis;
3) perawat satwa (animal keeper);
4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi.
f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Kriteria Kebun Binatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas :
a. memiliki satwa yang dikoleksi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi atau satwa asing;
b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar;
c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang pemeliharaan;
2) kandang perawatan;
3) kandang pengembangbiakan;
4) kandang sapih;
5) kandang peragaan;
6) areal bermain satwa;
7) gudang pakan dan dapur;
8) naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain;
d. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) karantina satwa;
2) klinik;
3) laboratorium; dan 4) koleksi obat.
e. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) pusat informasi;
2) toilet;
3) tempat sampah;
4) petunjuk arah;
5) peta dan informasi satwa;
6) parkir;
7) kantin/restoran;
8) toko cindera mata;
9) shelter;
10) loket; dan 11) pelayanan umum;
f. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) kurator;
3) tenaga paramedis;
4) penjaga/perawat satwa (animal keeper);
5) tenaga keamanan;
6) pencatat silsilah (studbook keeper);
7) tenaga administrasi; dan 8) tenaga pendidikan konservasi;
g. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
h. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Kriteria Taman Safari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri atas:
a. memiliki satwa liar yang dikoleksi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing;
b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar;
c. areal pemeliharaan satwa terbuka;
d. pengunjung menggunakan kendaraan yang aman dari jangkauan satwa liar;
e. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang pemeliharaan;
2) kandang perawatan;
3) kandang pengembangbiakan;
4) kandang sapih;
5) kandang peragaan;
6) areal bermain satwa;
7) gudang pakan dan dapur;
8) naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain;
f. memiliki fasilitas kesehatan lengkap, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) karantina satwa;
2) rumah sakit hewan;
3) laboratorium; dan 4) koleksi obat.
g. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) pusat informasi;
2) toilet;
3) tempat sampah;
4) petunjuk arah;
5) peta dan informasi satwa;
6) parkir;
7) kantin/restoran;
8) toko cindera mata;
9) shelter;
10) loket; dan 11) pelayanan umum.
h. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) kurator;
3) tenaga paramedis;
4) penjaga/perawat satwa (animal keeper);
5) tenaga keamanan;
6) pencatat silsilah (studbook keeper);
7) tenaga administrasi; dan 8) tenaga pendidikan konservasi.
i. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
j. memiliki fasilitas pengelolaan dan pengolahan limbah.
Kriteria Taman Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri atas :
a. memiliki jenis satwa yang dikoleksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas taksa;
b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar;
c. memiliki jenis satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing;
d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang pemeliharaan;
2) kandang perawatan;
3) kandang pengembangbiakan;
4) kandang sapih;
5) kandang peragaan;
6) areal bermain satwa;
7) gudang pakan dan dapur;
8) naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain;
e. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) karantina satwa;
2) klinik;
3) laboratorium; dan 4) koleksi obat.
f. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) pusat informasi;
2) toilet;
3) tempat sampah;
4) petunjuk arah;
5) peta dan informasi satwa;
6) parkir;
7) kantin/restoran;
8) toko cindera mata;
9) shelter;
10) loket; dan 11) pelayanan umum.
g. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) tenaga paramedis;
3) penjaga/perawat satwa (animal keeper);
4) tenaga keamanan;
5) pencatat silsilah (studbook keeper);
6) tenaga administrasi; dan 7) tenaga pendidikan konservasi.
h. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
i. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Kriteria Taman Satwa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, terdiri atas :
a. memiliki satwa yang dikoleksi 1 (satu) jenis tertentu atau 1 (satu) kelas taksa tertentu;
b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar;
c. memiliki jenis satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing;
d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang pemeliharaan;
2) kandang perawatan;
3) kandang pengembangbiakan;
4) kandang sapih;
5) kandang peragaan;
6) areal bermain satwa;
7) gudang pakan dan dapur;
8) naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.
e. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) karantina satwa;
2) klinik; dan 3) koleksi obat.
f. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) pusat informasi;
2) toilet;
3) tempat sampah;
4) petunjuk arah;
5) peta dan informasi satwa;
6) parkir;
7) kantin;
8) toko cindera mata;
9) shelter;
10) loket; dan 11) pelayanan umum.
g. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) tenaga paramedis;
3) penjaga/perawat satwa (animal keeper);
4) tenaga keamanan;
5) pencatat silsilah (studbook keeper);
6) tenaga administrasi; dan 7) tenaga pendidikan konservasi.
h. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
i. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Kriteria Museum Zoologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, terdiri atas :
a. koleksi spesimen satwa dalam keadaan mati;
b. memiliki sarana bangunan dengan luasan yang cukup atau disesuaikan dengan jumlah dan jenis koleksi yang dikelola, dilengkapi dengan fasilitas pengatur temperatur ruangan, dan fasilitas pengunjung;
c. memiliki sarana tempat penyimpanan, tempat preparasi dan preservasi, tempat peragaan dan tempat edukasi;
d. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) tenaga taksidermi;
2) perawat spesimen;
3) tenaga interpreter;
4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi.
e. memiliki fasilitas kantor pengelola.
Kriteria Kebun Botani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, terdiri atas :
a. memiliki koleksi berbagai jenis tumbuhan liar;
b. memiliki sarana pendukung pengelolaan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) green house;
2) laboratorium; dan 3) kebun bibit.
c. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) botanis;
2) interpreter;
3) perawat tumbuhan;
4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi.
d. memiliki fasilitas kantor pengelola.
Kriteria Taman Tumbuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, terdiri atas:
a. memiliki koleksi tumbuhan terdiri atas satu famili tertentu;
b. memiliki sarana pendukung pengelolaan minimal, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) green house;
2) laboratorium; dan 3) taman bibit.
c. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) botanis;
2) interpreter;
3) perawat tumbuhan;
4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi.
d. memiliki fasilitas kantor pengelola.
Kriteria Herbarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, terdiri atas :
a. memiliki koleksi spesimen tumbuhan liar dalam bentuk herbarium;
b. memiliki sarana bangunan dengan luasan yang cukup atau disesuaikan dengan jumlah dan jenis koleksi yang dikelola, dan dilengkapi dengan fasilitas pengatur temperatur ruangan;
c. memiliki sarana tempat penyimpanan, tempat preparasi dan preservasi, tempat peragaan dan tempat edukasi;
d. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) tenaga taksidermi;
2) perawat spesimen;
3) tenaga interpreter;
4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi.
e. memiliki fasilitas kantor pengelola.