Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Akta Buru adalah akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki/ menguasai kemampuan dan keterampilan berburu satwa buru.
2. Akta Buru Burung adalah akta buru untuk berburu satwa buru golongan burung.
3. Akta Buru Satwa Kecil adalah akta buru untuk berburu satwa buru golongan satwa kecil.
4. Akta Buru Satwa Besar adalah akta buru untuk berburu satwa buru golongan satwa besar.
5. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
6. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
7. Pungutan Akta Buru adalah pungutan yang dikenakan kepada seseorang untuk memperoleh akta buru sebagai pengganti biaya-biaya administrasi.
8. Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan akta buru kepada pejabat yang berwenang.
9. Alat berburu adalah senjata api buru yang dipergunakan untuk kegiatan berburu satwa buru.
10. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggungjawab di bidang Kehutanan.
11. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (UPT KSDA) adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
12. Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat.