Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
2. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
3. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKTUPHHK-HTI adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan RKUPHHK-HTI.
4. Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat BKUPHHK-HTI adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHK-HTI yang baru diterbitkan izinnya dan belum memiliki RKUPHHK-HTI.
5. Deliniasi adalah penilaian atau seleksi visual dan pembedaan wujud gambaran pada berbagai data dan informasi keadaan faktual lapangan atau areal hutan dengan jalan menarik garis batas.
6. Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala yang selanjutnya disingkat IHMB adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun dimana khusus unuk hutan tanaman dilakukan pada hutan alam bekas tebangan yang akan dilakukan penebangan dengan sistem silvikultur bukan THPB.
7. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pencatatan, pengukuran dan taksasi volume pohon yang akan ditebang di hutan tanaman dalam rangka pembukaan wilayah dan/atau penyiapan lahan.
8. Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan
pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
9. Laporan Hasil cruising yang selanjutnya disingkat LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu.
10. Pembukaan Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana jalan dan bangunan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan IUPHHK-HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi.
11. Penyiapan Lahan adalah kegiatan persiapan, pembersihan lahan dan pengolahan lahan untuk keperluan penanaman termasuk pemanfaatan hasil hutannya.
12. Pembersihan Lahan adalah pekerjaan pembersihan areal untuk membuka lahan dengan cara menebang/membersihkan semak belukar, alang-alang, pohon-pohon dan tunggak, yang dilakukan tanpa pembakaran.
13. Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutan berupa kayu perkakas/pertukangan dan/atau bukan kayu perkakas/pertukangan.
14. Rencana Pengelolaan Hutan jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPHJP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
15. Sarana dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan IUPHHK-HTI.
16. Limbah pembalakan adalah semua jenis kayu sisa pembagian batang berupa tunggak, kayu cacat/busuk hati/gerowong dengan reduksi di atas 40% (empat puluh persen), cabang, dan ranting yang tertinggal di hutan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha kehutanan.
18. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha hutan tanaman.
19. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
20. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota.
21. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
22. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya di sebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
23. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat GANISPHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
24. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL adalah Pegawai Kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
25. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-TC adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, serta pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP).
26. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi LestariPerencanaan Hutan yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-CANHUT adalah GANISPHPL yang memiliki kompentensi dalam kegiatan cruising, penyusunan RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR, serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
27. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi LestariPerencanaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL-CANHUT adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT.
28. Kartu GANISPHPL adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal yang merupakan satu kesatuan dengan surat keputusan pengangkatan kepada perorangan yang mempunyai kompetensi sebagai GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.