Pasal 1
(1) Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi hasil hutan bukan kayu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu berkedudukan di Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.