Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
