Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan izin pembuatan dan penggunaan koridor yang diajukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.9/Menhut-II/2010 yang telah memenuhi persyaratan : a. Rencana trase koridor yang dibuat pada peta skala 1 : 25.000; b. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemegang IUPHHK, apabila koridor yang akan dibuat melalui areal kerja IUPHHK pihak lain; c. Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota apabila koridor yang akan dibuat melalui APL/KBNK; dan d. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah, apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani title hak. dapat ditindaklanjuti dengan membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan rencana trase koridor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (2) Terhadap permohonan izin pembuatan dan penggunaan koridor, yang telah diproses dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Gubernur dapat menerbitkan Keputusan Izin Pembuatan Koridor. (3) Izin pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah termasuk di dalamnya izin penggunaan koridor. (4) Izin pembuatan dan atau penggunaan koridor yang telah terbit berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.352/Menhut- II/2004, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izinnya berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id