Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan izin penggunaan koridor disetujui, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menerbitkan Keputusan Izin Penggunaan Koridor, yang salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur (apabila izin diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk);
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
d. Kepala Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi; dan
e. Kepala Balai Pemantapan kawasan Hutan.
(2a) Dalam hal koridor diperlukan perbaikan, maka rencana perbaikan dimasukkan ke dalam izin penggunaan koridor.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur (apabila izin diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk);
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan; dan
d. Kepala Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi.
12. Ketentuan Pasal 16 ayat diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
