Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) tidak terpenuhi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menolak parmohonan. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) sudah terpenuhi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur membentuk Tim yang terdiri dari Tenaga Teknis Kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan untuk melakukan pemeriksaan koridor yang akan digunakan. 10. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda